Makalah
SeniBudaya
Di susunoleh :
1. Dwi rohman ( )
2. M. Supriyadi ( )
3. Erico guruh K. (
)
4. M. Iqbal maulana (34)
5. Refit syah putra (35)
6. Sucipto roni p. (
)
Smk
Tunas Harapanpati
TahunPelajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR
Kata
PengantarPenulismemanjatkanpujisyukurkehadirat Allah SWT, yang
telahmemberikannikmatdanrahmat-Nya.
Sehinggapenulismampumenyelesaikanpenyusunanmakalahini.
Tidaklupapenulismenyampaikanterimakasihkepadasemuapihak yang
telahmembantumengumpulkanmateridangambar.
Tujuandibuatnyamakalahiniuntukmeningkatkanpegetahuandanketaqwaanteman-temantentangsenibudaya
, dengankreatifitasdanketerampilan yang kitamiliki.
Penulistelahberusahamenyusunmakalahinisebaikmungkin ,namunseperti kata pepatah
“ takadagading yang takretak. Diharapkanmakalahinibergunabagipenulismaupunpembaca.
Demikiannyadenganmakalahinimasihbanyakditemuikekurangan.
Akhirnyapenulisberharapmakalahinibermanfa’at. Semoga Allah SWT
meridhoiatasmakalah yang kami susun.
Pati,
13 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar...............................................................................................
Daftar
isi........................................................................................................
BAB 1 KARYA
MUSIK..............................................................................
A.
Pengertian karya
musik.........................................................
B.
Pengertian karya musik
sendiri.............................................
C.
Bentuk karya musik..............................................................
BAB 2 CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA.............................
A.
Syarat mengajukan hak
cipta............................................
B.
Lembaga yang mengurusi hak cipta.................................
C.
Cara membuktikan sebuah karya
musik...........................
KESIMPULAN..............................................................................
KATA PENUTUP..........................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.....................................................................
BAB 1 KARYA MUSIK
A. PENGERTIAN
KARYA MUSIK
PengertianKaryaMusikadalahhasilciptaseseorang yangberupabunyi / suara yang
memilikiperpaduanantaramelodi, irama ,
ritme , tempo , dinamika , birama ,sertakeharmonisan .
B.
PENGERTIAN KARYA MUSIK SENDIRI
PengertianKaryaMusikitusendiriadalahsuatuhasilkaryaciptamusikmelaluiindividuitusendirimaupunkelompok
yang berupa note danliriknyasertapartitur yang jelas.
C.
BENTUK KARYA MUSIK
Ada duabentukkaryamusik, yaitu:
1.
Karyamusiktradisional
2.
karyamusik modern
Adalahmusik yang merupakankebudayaan (tradisi) danlahirdaribudayadaerahsetempatsecaraturun-menurun, yang adapadasuatumasyarakattertentu. Musikiniada yang tetapdilestarikanolehmasyarakatsetempat, namunadapula yang hilangolehpergeseranzaman. Ciri-ciri yang menonjoladalahunsurkedaerahandankesederhanaan.
KaryaMusik
Modern
Sedangkan musik modern adalah musik yang tumbuh
dimasyarakat modern , mudah terkenal (muncul) dan mudah dilupakan (menghilang).
Ada salinan tertulis dari musik modern dan memiliki nama pengarang. Biasanya
menggunakan tangga 7 nada yang disebut tangga nada diantonis.
BAB 2 CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA
A. SYARAT MENGAJUKAN HAK
CIPTA
Permohonanpendaftaranciptaandiajukandengancaramengisiformulir
yang disediakanuntukitudalambahasa Indonesia dandiketikrangkap 2 (dua).Pemohonwajibmelampirkan:
1. Foto Copy KTP
2. Suratkuasakhusus,
apabilapermohonandiajukanmelaluikuasa;
3. Contohciptaandenganketentuansebagaiberikut:
- CD/VCD/DVD: 2 (dua)
buahrekamannya;
- lagu: 10 (sepuluh)
lembarberupanotasidanatausyair;
Tarif/BiayasesuaiPeraturanPemerintah
No.38 Tahun2009 :
Rp.
200.000,-/permohonan
B.
LEMBAGA
YANG MENANGANI HAK CIPTA
Lembaga
yang menangani hak cipta adalah HaKI (hak atas kekayaan intelektual). Lembaga
ini menangani tentang hak paten, hak cipta, dan pengajuan merek sebuah barang
C.
CARA
MEMBUKTIKAN SEBUAH KARYA MUSIK
Dengan
cara membuat sebuah partitur dari lagu tersebut sehingga orang yang tidak tahu
lagu tersebut bisa menyanyikannya.
KESIMPULAN
Sebuah karya musik wajib melakukan hak
cipta untuk menghindari adanya pembajakan sebuah karya musik.
KATA PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan
penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://krissantyo.wordpress.com/2010/03/11/pendaftaran-hak-cipta-seni-lagu-atau-musik-dengan-atau-tanpa-teks/
https://www.google.com/search?q=cara+membuktikan+karya+musik+kepada+masyarakat&ie=utf-8&oe=utf-8#q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar