Kamis, 12 November 2015

MAKALAH KARYA MUSIK

Makalah
SeniBudaya



Di susunoleh :
1.  Dwi rohman              (    )
2.  M. Supriyadi                    (    )
3.  Erico guruh K.           (    )
4.  M. Iqbal maulana             (34)
5.  Refit syah putra         (35)
6.  Sucipto roni p.           (    )
                        
                         Smk Tunas Harapanpati
TahunPelajaran 2015/2016



KATA PENGANTAR
Kata PengantarPenulismemanjatkanpujisyukurkehadirat Allah SWT, yang telahmemberikannikmatdanrahmat-Nya. Sehinggapenulismampumenyelesaikanpenyusunanmakalahini. Tidaklupapenulismenyampaikanterimakasihkepadasemuapihak yang telahmembantumengumpulkanmateridangambar.
Tujuandibuatnyamakalahiniuntukmeningkatkanpegetahuandanketaqwaanteman-temantentangsenibudaya , dengankreatifitasdanketerampilan yang kitamiliki. Penulistelahberusahamenyusunmakalahinisebaikmungkin ,namunseperti kata pepatah “ takadagading yang takretak. Diharapkanmakalahinibergunabagipenulismaupunpembaca.
Demikiannyadenganmakalahinimasihbanyakditemuikekurangan. Akhirnyapenulisberharapmakalahinibermanfa’at. Semoga Allah SWT meridhoiatasmakalah yang kami susun.

Pati, 13 November 2015


Penyusun











DAFTAR ISI

Kata pengantar...............................................................................................
Daftar isi........................................................................................................
BAB 1 KARYA MUSIK..............................................................................
A.   Pengertian karya musik.........................................................
B.   Pengertian karya musik sendiri.............................................
C.   Bentuk karya musik..............................................................
BAB 2 CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA.............................
A.  Syarat mengajukan hak cipta............................................
B.   Lembaga yang mengurusi hak cipta.................................
C.   Cara membuktikan sebuah karya musik...........................
KESIMPULAN..............................................................................
KATA PENUTUP..........................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................











BAB 1 KARYA MUSIK
A.  PENGERTIAN KARYA MUSIK
PengertianKaryaMusikadalahhasilciptaseseorang  yangberupabunyi / suara yang memilikiperpaduanantaramelodi,  irama , ritme , tempo , dinamika , birama ,sertakeharmonisan .
B.   PENGERTIAN KARYA MUSIK SENDIRI
PengertianKaryaMusikitusendiriadalahsuatuhasilkaryaciptamusikmelaluiindividuitusendirimaupunkelompok yang berupa note danliriknyasertapartitur yang jelas.
C.   BENTUK KARYA MUSIK
Ada duabentukkaryamusik, yaitu:
1.    Karyamusiktradisional
2.    karyamusik modern


Karya MUSIK TRADISIONAL
Adalahmusik yang merupakankebudayaan (tradisi) danlahirdaribudayadaerahsetempatsecaraturun-menurun, yang adapadasuatumasyarakattertentu. Musikiniada yang tetapdilestarikanolehmasyarakatsetempat, namunadapula yang hilangolehpergeseranzaman. Ciri-ciri yang menonjoladalahunsurkedaerahandankesederhanaan.
KaryaMusik Modern

Sedangkan musik modern adalah musik yang tumbuh dimasyarakat modern , mudah terkenal (muncul) dan mudah dilupakan (menghilang). Ada salinan tertulis dari musik modern dan memiliki nama pengarang. Biasanya menggunakan tangga 7 nada yang disebut tangga nada diantonis.

BAB 2 CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA
A.  SYARAT MENGAJUKAN HAK CIPTA
Permohonanpendaftaranciptaandiajukandengancaramengisiformulir yang disediakanuntukitudalambahasa Indonesia dandiketikrangkap 2 (dua).Pemohonwajibmelampirkan:
1.    Foto Copy KTP
2.    Suratkuasakhusus, apabilapermohonandiajukanmelaluikuasa;
3.    Contohciptaandenganketentuansebagaiberikut:
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buahrekamannya;
  • lagu: 10 (sepuluh) lembarberupanotasidanatausyair;
Tarif/BiayasesuaiPeraturanPemerintah No.38 Tahun2009 :
Rp. 200.000,-/permohonan
B.   LEMBAGA YANG MENANGANI HAK CIPTA
Lembaga yang menangani hak cipta adalah HaKI (hak atas kekayaan intelektual). Lembaga ini menangani tentang hak paten, hak cipta, dan pengajuan merek sebuah barang
C.   CARA MEMBUKTIKAN SEBUAH KARYA MUSIK
Dengan cara membuat sebuah partitur dari lagu tersebut sehingga orang yang tidak tahu lagu tersebut bisa menyanyikannya.


KESIMPULAN
          Sebuah karya musik wajib melakukan hak cipta untuk menghindari adanya pembajakan sebuah karya musik.

KATA PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA
https://krissantyo.wordpress.com/2010/03/11/pendaftaran-hak-cipta-seni-lagu-atau-musik-dengan-atau-tanpa-teks/

https://www.google.com/search?q=cara+membuktikan+karya+musik+kepada+masyarakat&ie=utf-8&oe=utf-8#q

Tidak ada komentar:

Posting Komentar